Sabtu 14 06 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 Media Mabes
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertisement

    Iklan

    Kepala Puskesmas Desa Sumber Jaya Selalu Menghindar Dari Wartawan, Diduga Ada penyimpangan RAB

    Kamis, 26 Desember 2024, 12/26/2024 WIB Last Updated 2024-12-26T06:27:30Z

     



    KABUPTEN BEKASI - Kepala Puskesmas Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, H Rasito yang kerap menghilang dan menghindar ketika awak media ingin konfirmasi dan klarifikasi perihal yang dikeluhkan Kepala Proyek CV. Surya Mas Abadi, terkait pekerjaan pembangunan halaman parkir yang tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang sudah disepakati. (24/12/2024) 


    Irwan, selaku Jurnalis dan sebagai koordinator PPDI ( perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia) Jabodetabek mengatakan, saya menduga bahwa kepala puskesmas berupaya untuk menghalang-halangi tugas Jurnalistik kendati telah di audensikan beberapa hari lalu melalui Security oleh Tim Awak Media namun tidak ada kejelasan. 


    "Bila memang seperti itu, Kepala Puskesmas Desa Sumber Jaya yang selalu menghindar dari konfirmasi wartawan terkait Pembangunan dan pelarangan mengambil gambar hal tersebut menunjukan bahwa, Kepala puskesmas patut 'diduga' terlibat dalam permainan kotor dalam pembangunan tersebut," tandas Irwan menekankan, Selasa (24/12/2024).

     "Ditambah dengan dilakukannya pelarangan mengambil gambar di dalam gedung Puskesmas oleh security yang tentunya sang Security tidak akan melakukan hal itu tanpa adanya perintah dari atasannya," Tambahnya Irwan.


    Ia juga menegaskan, bahwa hal tersebut melanggar sejumlah Undang-undang yang patut di pahami.


    "Ini jelas melanggar 1. Pasal 14 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: dengan ancanan Pidana Penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000. dan kedua Pasal 28 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.,- dan hal tersebut patut difahami oleh para pemangku jabatan," tegas Irwan Koordinator PPDI Jabodetabek.


    Disamping itu, Irwan menambahkan, Untuk itu kami mengemukakan bahwa, Oknum Kepala Puskesmas yang tidak merespon konfirmasi wartawan dan bahkan berupaya menghalangi tugas wartawan masuk dalam kategori " Kepala Puskesmas Gondal-Gandul" atau "Kepala Puskesmas Koplaks.

    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini