Advertisement

Iklan

Menjual Rokok Tanpa Cukai Kembali Terbongkar praktik roko ilegal tanpa pita cukai di Bekasi

Jumat, 19 September 2025, 9/19/2025 WIB Last Updated 2025-09-19T05:38:43Z

 




Bekasi, 19 September 2025 – mediamabes.com  |  

Terungkap nya Praktik  peredaran  rokok ilegal tanpa pita cukai resmi kembali terungkap di wilayah hukum Kota Bekasi. 



Aktivitas tersebut didapati berlangsung di sebuah warung milik Haji Hafiz, yang berlokasi di Kampung Tanah Garapan (dikenal juga sebagai Kampung Caman), Desa Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Temuan ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran hukum di sektor cukai, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.



Ketika dikonfirmasi oleh awak media Haji Hafiz secara terang-terangan mengakui praktik penjualan rokok ilegal di warungnya. Bahkan, ia dengan santai mempersilakan media untuk mempublikasikan aktivitas tersebut tanpa ada upaya menyangkal maupun menutupi fakta yang terjadi Pernyataan tersebut menimbulkan keheranan publik, karena sikap pemilik warung seolah menantang hukum yang berlaku.



Pelanggaran dan Ancaman Sanksi

Berdasarkan hasil penelusuran, tindakan penjualan rokok ilegal yang dilakukan Haji Hafiz melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:



Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Pasal 54: Setiap orang yang menjual barang kena cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.



Pasal 56: Setiap orang yang menyimpan, menimbun, atau menguasai rokok tanpa cukai dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 480 KUHP: Tentang tindak pidana penadahan, berlaku bagi pihak yang menjual atau memperjualbelikan barang hasil kejahatan, termasuk rokok yang tidak sah secara hukum.



Dampak Ekonomi dan Sosial

Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan kas negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Pelaku industri rokok legal yang taat pajak harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual lebih murah, sehingga menciptakan persaingan usaha tidak adil.

Lebih dari itu, rokok ilegal berpotensi tidak memenuhi standar kesehatan karena tidak melalui mekanisme pengawasan resmi pemerintah.




Dengan adanya pengakuan terbuka dari pemilik warung, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Beacukai serta Polres Metro Bekasi Kota, diharapkan untuk dapat menindaklanjuti temuan ini, agar tidak menjadi pembiaran terhadap hal-hal yang melanggar undang-undang. Karena rokok ilegal non cukai adalah musuh negara yang harus diberi tindakan yang tegas karena menyangkut langsung kerugian negara.



Red

Komentar

Tampilkan

Terkini