Bekasi – Sebuah toko yang sebelumnya terjaring razia penjualan minuman beralkohol (minol) ilegal di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, dilaporkan kembali beroperasi tak lama setelah dilakukan penindakan oleh aparat. Situasi ini menimbulkan pertanyaan dari warga terkait efektivitas razia dan pengawasan pascarazia oleh instansi terkait.
Razia tersebut digelar pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB oleh gabungan personel dari Markas Komando Pondok Gede, Satuan Tugas Satpol PP, serta didampingi anggota DPRD Ahmad Rifa’i. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah minuman keras tradisional seperti ciu, arak Bali, dan minuman beralkohol jenis ginseng yang dijual tanpa izin resmi.
Namun, menurut laporan warga, toko yang sempat ditutup itu kembali beroperasi beberapa waktu setelah penertiban. Kondisi ini memicu kekhawatiran dan kekecewaan dari masyarakat sekitar yang mengaku resah dengan maraknya peredaran minol tanpa izin di lingkungan mereka.
“Kalau hanya ditindak lalu dibiarkan buka lagi, rasanya percuma. Kami mempertanyakan sejauh mana komitmen penegakan aturan ini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menilai, peredaran miras ilegal di wilayah tersebut kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban, seperti keributan hingga tindakan kekerasan. Oleh karena itu, mereka berharap aparat penegak perda dapat melakukan pengawasan secara berkelanjutan, tidak hanya saat razia berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kota Bekasi maupun instansi terkait mengenai tindak lanjut terhadap toko tersebut pascarazia. Sementara itu, keluhan masyarakat terus bermunculan seiring meningkatnya kekhawatiran akan dampak sosial yang ditimbulkan.
Redaksi masih berupaya menghubungi perwakilan Satpol PP dan unsur pemerintahan setempat guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut.