MUBA – Peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, beberapa hari lalu sempat ramai diperbincangkan di media sosial, terutama di platform TikTok. Dalam berbagai unggahan tersebut, beredar tudingan yang menyebut nama seorang anggota polisi berinisial AGS serta mantan polisi bernama Mifta sebagai pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas sumur ilegal tersebut.
Namun, informasi yang beredar di media sosial itu dibantah oleh Ketua Aliansi LSM Ormas Bersatu Musi Banyuasin (Muba). Ia menegaskan bahwa kabar mengenai keterlibatan kedua nama tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas.
Menurutnya, sumur minyak ilegal yang berada di area sekitar PT Hindoli sebenarnya sudah ditinggalkan sejak beberapa minggu lalu. Hal itu terjadi setelah adanya konflik antara dua kelompok yang memperebutkan lokasi sumur minyak tersebut.
Perseteruan antara kedua kubu tersebut bahkan sempat memicu insiden serius berupa aksi saling tembak. Akibat kejadian itu, sejumlah pihak yang terlibat telah diamankan oleh aparat penegak hukum dan saat ini sedang menjalani proses hukum.
“Sumur tersebut sudah lama ditinggalkan sejak terjadinya keributan antara dua kubu beberapa minggu yang lalu. Konflik itu bahkan sempat berujung pada aksi tembak-menembak hingga beberapa orang harus berurusan dengan hukum,” jelasnya.
Ia juga menilai kebakaran yang terjadi beberapa hari lalu diduga kuat merupakan ulah oknum tidak bertanggung jawab yang sengaja memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi, sekaligus menyebarkan isu yang dapat merusak nama baik orang lain.
“Kami menilai ada pihak-pihak yang sengaja mengambil keuntungan dari kejadian ini dengan menyebarkan informasi yang tidak benar dan menuding pihak tertentu tanpa bukti,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Keluang AKP Moga Gumilang menegaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait insiden kebakaran tersebut. Tim kepolisian saat ini tengah mengumpulkan berbagai keterangan serta bukti di lapangan guna memastikan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.
“Permasalahan ini masih dalam tahap penyelidikan oleh tim. Kami masih mendalami siapa pelakunya dan bagaimana kejadian tersebut bisa terjadi,” ujar AKP Moga Gumilang.
Kapolsek juga memastikan bahwa jika nantinya ditemukan pihak yang terbukti bersalah, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum tentu akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa adanya konfirmasi resmi dari pihak berwenang. Masyarakat diminta lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi agar tidak menimbulkan fitnah maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.



