Advertisement

Iklan

Kendaraan Pajero di duga menabrak

Rabu, 13 Mei 2026, 5/13/2026 WIB Last Updated 2026-05-12T18:12:34Z

 


KOTA BEKASI   Seorang pria yang diduga menguasai satu unit Mitsubishi Pajero Dakar 4x2 tahun 2023 warna putih metalik dilaporkan melarikan diri saat hendak diajak mediasi terkait tunggakan angsuran kendaraan. Dalam peristiwa tersebut, pria itu juga disebut sempat mengaku sebagai ajudan seorang jenderal, namun tidak menunjukkan identitas maupun menyebut nama pejabat yang dimaksud.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan tersebut ditemukan terparkir di pinggir Jalan depan Masjid Al Azhar, Kota Bekasi. Mobil itu menggunakan pelat nomor L1174 QI (sesuaikan jika perlu), yang oleh pihak pelapor diduga bukan nomor registrasi asli kendaraan.


Berdasarkan data yang dimiliki pelapor, nomor polisi asli kendaraan tersebut adalah N 1298 ACG.

Menurut keterangan pihak pelapor, kendaraan tersebut masih memiliki kewajiban angsuran yang telah menunggak cukup lama. Pembayaran terakhir disebut dilakukan pada tahun 2024.


“Kami datang untuk melakukan mediasi dan mencari solusi pembayaran. Tidak ada upaya intimidasi, karena tujuan kami hanya meminta itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban,” ujar salah satu pihak pelapor.

Namun, pria yang disebut sebagai pengguna kendaraan menolak berdialog. Dalam percakapan di lokasi, yang bersangkutan diduga menyatakan dirinya sebagai ajudan seorang jenderal.


Pelapor menyebut seluruh rangkaian kejadian telah didokumentasikan dalam bentuk foto dan video.

Tak lama setelah itu, pria tersebut diduga memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi dan meninggalkan lokasi. Pihak pelapor sempat melakukan pengejaran dari belakang.


Saat melintas di kawasan lampu merah Galaxy, kendaraan Pajero tersebut diduga menabrak tiga pengguna jalan sebelum akhirnya masuk ke Jalan Tol KH Noer Ali menuju arah yang belum diketahui.

“Setelah masuk tol kami kehilangan jejak karena kendaraan yang kami gunakan tidak dapat mengejar,” kata pelapor.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pengguna kendaraan maupun aparat kepolisian terkait dugaan penggunaan pelat nomor palsu, pengakuan identitas, tunggakan pembiayaan, dan insiden tabrak lari tersebut.



Apabila terbukti, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan registrasi kendaraan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan lalu lintas. Sementara insiden yang menyebabkan korban di jalan raya juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pihak pelapor menyatakan siap menyerahkan bukti-bukti berupa dokumen kendaraan, rekaman video, dan foto kepada aparat penegak hukum guna mendukung proses penyelidikan.


(Redaktur Endy) Narsum putra sikumbang

Komentar

Tampilkan

Terkini