Bekasi - Sebuah toko obat ilegal menjual bebas obat keras tanpa resep dokter, termasuk Tramadol, Hexymer, dan Trix. Di Jalan Swatantra 5 RT 07 RW 05 Kelurahan Jati Rasa
Kecamatan Jati Asih Bekasi 07/09/2025
Saat di temui awak media penjaga toko membenarkan menjual obat obatan keras golongan "G'
Tramadol yang beredar bukan produk resmi farmasi, melainkan tablet berlogo "AM" yang diduga buatan rumahan ilegal.
Bahaya Tramadol Palsu:
Tidak diproduksi oleh pabrik farmasi resmi seperti Kimia Farma (KF) atau Indo Farma (IF).
Diduga mengandung bahan kimia berbahaya yang menyebabkan:
Halusinasi
Kecanduan
Gangguan mental berat
Risiko serius terhadap kesehatan publik, terutama generasi muda.
Dalam Hal ini Polisi Harus Serius menyikapi Peredaran Obat Keras Golongan G Di Kota Bekasi
Pelanggaran Hukum yang Terjadi:
1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196 & 197: Mengedarkan obat tanpa izin edar dan tanpa resep dokter
Ancaman: 10 tahun penjara + denda Rp1 miliar
2. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Jika mengandung zat adiktif, masuk ranah pidana narkotika.
3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pemalsuan merek dan membahayakan konsumen
Desakan Kepada Aparat:
Media mendesak tindakan cepat dari:
Polri
BNN
BPOM
Dinas Kesehatan
Peredaran obat keras dan palsu secara terang-terangan merupakan ancaman serius terhadap kesehatan publik, terutama anak muda. Laporan ini menunjukkan kecolongan besar dalam pengawasan farmasi dan hukum, serta dugaan kuat adanya perlindungan dari dalam institusi media.
Investigasi semacam ini penting untuk mendorong penegakan hukum yang lebih tegas dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya zat adiktif.
(Red)




