Keluang–Tindakan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum anggota Koperasi INKOTANI Perindo di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat dan berbagai lembaga. Tindakan ini dianggap ilegal dan berpotensi melanggar sejumlah undang-undang di Indonesia.
Modus operandi yang dilakukan oleh koperasi ini terungkap setelah terdapat laporan mengenai praktik penarikan uang secara paksa kepada para penyuling minyak yang beroperasi di wilayah tersebut. Diketahui bahwa INKOTANI Perindo menetapkan iuran bulanan yang bervariasi, mulai dari jutaan rupiah per bulan untuk setiap tempat penyulingan, serta pungutan uang kas sebesar satu juta rupiah dari setiap penyulingan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, koperasi ini diduga beroperasi tanpa izin resmi dan berusaha merekayasa legalitas usaha penyulingan minyak yang seharusnya dianggap ilegal dengan meminta iuran dari para pelaku usaha. Tempat-tempat penyulingan yang teridentifikasi, antara lain, berada di lokasi bernama Pala di Cawang Keluang dan Zuhri di Simpang A7, serta beberapa lokasi lainnya di desa A3, Kecamatan Keluang.
Kita perlu mengingat bahwa kegiatan koperasi diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Apabila koperasi beroperasi tanpa izin yang sah dari dinas terkait, kegiatannya menjadi ilegal. Selain itu, tindakan pungli dan penggelapan dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pemerasan, penggelapan dalam jabatan, serta penipuan.
Masyarakat yang merasa dirugikan telah mengadukan hal ini kepada pihak kepolisian, termasuk Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan dan Kriminal Khusus Polres Muba. Namun, mereka mengeluhkan kurangnya ketegasan dalam penindakan, dengan tuduhan bahwa Koperasi INKOTANI Perindo memiliki pengaruh yang kuat hingga membuat sekelas Kapolsek tidak berani mengambil tindakan tegas.
Dalam pernyataannya, perwakilan dari gabungan lembaga masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), LSM, dan media yang tergabung dalam aksi ini menyatakan bahwa mereka menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang. Mereka mendesak agar pihak Krimsus Polres Muba dan Polda Sumsel segera memproses kasus ini sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, mengingat dampak negatif bagi masyarakat dan potensi kerugian yang ditimbulkan.
Kondisi ini menciptakan keresahan di masyarakat dan memicu pertanyaan mengenai integritas dan transparansi koperasi tersebut. Dengan dukungan berbagai elemen masyarakat, harapan akan adanya penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi sorotan utama. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan serius agar keadilan dapat ditegakkan dan praktik ilegal serupa tidak terjadi di masa depan.
Red



