Sekayu musi Banyuasin keluang sumatera selatan,kamis 05 November 2025, Tindakan penarikan uang atau pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Koperasi INKOTANI Perindo di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) merupakan tindakan ilegal dan dapat dijerat dengan berbagai undang-undang di Indonesia.
Berikut adalah undang-undang dan peraturan yang relevan serta sanksi hukum yang dapat diterapkan:
Undang-Undang yang Menjerat
Undang-Undang tentang Perkoperasian: Kegiatan koperasi diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (perlu dicatat UU No. 17 Tahun 2012 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi). Jika koperasi beroperasi tanpa izin resmi dari dinas terkait atau menyalahgunakan izin badan hukumnya, kegiatannya menjadi ilegal.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Tindakan penarikan uang secara ilegal atau pungli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana:
Pemerasan atau Pungli: Pasal terkait pemerasan atau pungutan liar dapat digunakan untuk menjerat pelaku.
Penggelapan: Jika dana yang dihimpun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau bukan untuk tujuan koperasi, pelaku dapat dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Penipuan: Jika ada unsur kebohongan atau tipu muslihat untuk mendapatkan uang dari masyarakat, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dapat diterapkan.
Inkotani Perindo kordinasi minyak ilegal ,ilegal rivenring seakan kebal hukum,dengan memasang Pelang Bender di setiap tempat penyulingan yg ia pungutan iyuran perbulan iyuran jutaan rupiah serta uang kas 1 juta per 1 tempat penyulingan minyak ilegal,penyulingan minyak ilegal ( masaan minyak mentah menjadi minyak yg siap pakai)minyak dari hasil penyulingan ilegal seakan akan di kelola kelompok Inkotani Perindo menjadi legal dg menyetor iyuran perbulan nya,dalam hal ini kami mintak krimsus Polda sumatera selatan & krimsus polres muba memproses koperasi tersebut di proses dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,tempat penyulingan ber nama pala di Cawang keluang,& Zuhri di simpang A7 keluang dan banyak lagi yg lain nya yg ber aktivitas di desa A3 kecamatan keluang ,kami sudah berkomunikasi dg pihak Polsek keluang tapi seperti nya mereka lemah dalam penindakan karena koperasi Inkotani Perindo memiliki kekuatan yg begitu kuat hingga sekelas Kapolsek,Kapolres muba tak berani,dalam hal ini kami dari gabungan lembaga ,ormas,LSM, media Intel pos ,media news tv ,jurnal investigasi mabes ,Alob muba ,serta masyarakat .
Red



